NGAMPRAH,BBPOS- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak merangkap jabatan.
Hal itu disampaikan Kepala DPMD KBB, Dudi Supriadi, usai menghadiri rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD dan BKPSDM Kabupaten Bandung Barat terkait polemik pencalonan ASN sebagai anggota BPD, Selasa (2/6/2026).
“Alhamdulillah, kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dan menyepakati bahwa sesuai peraturan perundang-undangan serta hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN diperkenankan menjadi anggota BPD,” ujar Dudi.
Menurutnya, persoalan yang menjadi perdebatan saat ini berkaitan dengan status jabatan ASN yang terpilih menjadi anggota BPD. Dudi menegaskan ASN yang menjadi anggota BPD tidak boleh menjalankan dua jabatan secara bersamaan.
“ASN yang menjadi anggota BPD itu tidak boleh dobel jabatan. Artinya, antara jabatan sebagai ASN dengan keanggotaan BPD tidak dijalankan secara bersamaan, karena BPD merupakan lembaga yang mewakili masyarakat desa,” katanya.
Dudi menjelaskan, ketentuan mengenai keanggotaan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut tidak terdapat larangan bagi ASN untuk menjadi anggota BPD.
Selain itu, kata dia, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga tidak mengatur larangan bagi ASN menjadi anggota BPD. Regulasi tersebut hanya melarang perangkat desa, kepala desa, pengurus partai politik, serta pihak-pihak tertentu lainnya menjadi anggota BPD.
“Yang tidak diperbolehkan itu apabila anggota BPD berasal dari partai politik, perangkat desa, atau kepala desa,” ujarnya.
Sementara itu, untuk memastikan anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota BPD selama masih aktif bertugas. Ketentuan tersebut diperoleh setelah DPMD melakukan konsultasi dengan Polres Cimahi, Kodim 0609/Cimahi, dan BKPSDM Kabupaten Bandung Barat.
“Dari hasil konsultasi dengan Polres maupun Dandim, TNI dan Polri tidak boleh menjadi anggota BPD kecuali mengundurkan diri terlebih dahulu dari kedinasannya,” kata Dudi.
Untuk ASN, lanjut Dudi, terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebelum mencalonkan diri sebagai anggota BPD, yakni memperoleh izin dari atasan langsung, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta Kepala BKPSDM.
“ASN boleh menjadi anggota BPD dengan catatan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan langsung, kepala OPD, dan Kepala BKPSDM,” pungkasnya.


