Ngamprah, BBPOS – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), musnahkan aset atau barang milik daerah dengan cara dibakar di lapang Plaza Mekarsari Pemda Bandung Barat, Selasa (10/3/2020).
Kepala Bidang Aset BPKAD Bandung Barat, Asep Sudiro mengatakan pemusnahan aset, yakni berupa barang mebeler sebanyak 160 unit aset diantaranya terdiri dari kursi dan meja.
Pelaksanaan pemusnahan aset milik Pemkab Bandung Barat itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Barang yang dimusnahkan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jenis barang mebeler pun yang sudah hancur jadi tidak bisa dipakai dan tidak bisa dipindah tangankan,” ujar Asep Sudiro.
Menurut dia, aset yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang sudah dalam kondisi rusak berat, serta tidak memiliki nilai ekonomi sama sekali.
Barang yang dimusnahkan berupa mebeler kata dia, tersebar di 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun, untuk barang elektronik pihaknya belum menginvetarisir, sebab barang tersebut rencananya akan dihibahkan.
“Kalo untuk yang lainnya kaya komputer dan lainnya itu rencana akan dihibahkan. Seperti komputer untuk yayasan yang sekiranya bisa dimanfaatkan latihan bongkar pasang,” kata dia.
Sementara itu Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, pemusnahan barang aset secara hukum dilegalkan oleh pemerintah. Apabila barang mengalami rusak berat dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
“Ini sudah melalui prosedur yang ada,” kata Umbara.
Kedepan kata dia, pengeloalaan aset memang perlu ada evaluasi, terutama di Bagian Perlengkapan dan Aset, Sekretariat Daerah Pemkab Bandung Barat serta Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandung Barat.
Hal itu lanjut dia, guna mengiventarisir aset-aset yang sudah tidak layak pakai, “Itu sudah mereka laporkan dari sebelumnya mana yang harus dimusnahkan dan mana yang bisa dihibahkan, bisa saja kan orang kalo memang dalam sisi aturan itu bisa dihibahkan itu asal sesuai aturan,” pungkasnya.