Ngamprah, BBPOS – Usai purnabhakti Kepala Disdukcapil KBB, Wahyu Diguna pada Kamis (31/10/2019) kemarin. Untuk sementara jabatan tersebut dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt), Asep Ilyas.
Asep Ilyas mengatakan, menjalankan tugas sebagai kepala Disdukcapil berbeda dengan jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Pasalnya, sebelum menjalankan tugas harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan Permendagri No 119 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Kalau lihat dari proses pengisian pejabat devinitif (Kadisdukcapil), saya jadi plt disini, kurang lebih satu bulan,” ujar Asep Ilyas, yang kini menduduki jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),Jumat (1/11/2019).
Ia menjelaskan, untuk mekanisme mengisi jabatan tersebut harus melalui proses lelang jabatan (Open Bidding). Selanjutnya, tiga nama hasil Panitia Seleksi (Pansel) tersebut diusulkan oleh bupati ke gubernur untuk mendapatkan rekomendasi.
“Selanjutnya usai mengeluarkan rekomendasi tersebut, gubernur diberikan waktu selama tujuh hari,” katanya.
Asep Ilyas menegaskan, selanjutnya diajukan ke Kemendagri dengan proses selama 14 hari untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) menteri.
“Jadi proses untuk pengangkatan Kadisdukcasip itu, mulai diajukan Pak Bupati sampai turun SK-nya, kurang lebih selama satu bulan lamanya,” jelas Asep. (Nie)