Parongpong,BBPOS – Pemkab Bandung Barat melaui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) KBB terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum bagi aparatur kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya.
Oleh karena itu, Bagian Hukum Setda KBB menggelar kegiatan “Penerangan Hukum” guna meningkatkan wawasan serta kesadaran hukum aparatur kecamatan dan aparat desa yang ada di wilayahnya.
“Tentunya dengan kegiatan ini aparat desa dan kecamatan dapat menjadi contoh dan disampaikan kepada masyarakat untuk sadar dan patuh hukum,” kata Kata Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro usai kegiatan, Selasa (14/9/2021).
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut aparat kecamatan dan desa diberi wawasan terkait rawannya polemik terkait tanah desa yang tidak menutup kemungkinan bersentuhan langsung dengan hukum. Baik sengketa tanah yang dimiliki oleh aset desa maupun sengketa tanah yang kepemilikannya oleh masyarakat.
“Disampaikan juga bahwa terkait aset desa berupa tanah harus berhati- hati karena hal ini sangat rawan, aset desa itu kan tercatat apabila disalahgunakan pasti akan ada dampak hukumnya, ” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, kegiatan “Penerangan Hukum” tersebut penting agar semua orang tak terkecuali aparat kecamatan dan desa untuk mentaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan kata lain, patuh dan taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku merupakan kewajiban seluruh warga negara untuk mengetahui batasan hak yang dapat dilakukan agar tidak melanggar hukum,” katanya.
Ia menambahkan, agar tidak terjadi pelanggaran atas berbagai peraturan hukum yang berlaku diperlukan “Penerangan Hukum” dari stakeholder terkait agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya di mata hukum.
“Kita selaku aparatur pemerintah merupakan teladan bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Agar masyarakat patuh dan taat kepada hukum kita harus menjadi role model yang baik terkait ketaatan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Hengky menegaskan, penerangan hukum tersebut merupakan upaya Pemkab Bandung Barat dalam memberikan penjelasan terkait sebuah hukum dan perundang-undangan tertentu kepada aparat kewilayahan (aparat kecamatan dan aparat desa).
“Kegiatan ini juga seyogyanya dapat disampaikan kembali kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan sehingga masyarakat lebih memahami segala sesuatu yang menjadi hak dan kewajibannya,” pungkasnya.