Ngamprah, BBPOS – Panitia Kerja (PANJA) DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama gugus tugas menambah alokasi anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19 dari semula Rp61 miliar menjadi Rp84,4 miliar.
Ketua Panja DPRD KBB, Bagja Setiawan mengakatan, pihaknya bersama gugus tugas telah melakukan realokasi anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dana perjalanan dinas, dana biaya operasional kesehatan (BOK), hingga dana alokasi khusus (DAK).
“Dana tersebut dialokasikan untuk penanganan Covid-19, dalam kurun waktu 3 bulan,” katanya, Rabu (8/4/2020).
Bagja memaparkan pada mulanya anggaran yang disiapkan pemkab Bandung Barat senilai Rp61 miliar, kemudian bertambah pergeseran dari Dinas Kesehatan KBB Rp13,5 miliar dan penambahan masyarakar miskin baru Rp9,4 miliar dan pada tahap pembahasan alokasi ditotalkan menjadi Rp84,4 miliar.
Penambahan tersebut juga mencermati kondisi terkini perkembangan virus corona, baik secara nasional maupun di tingkat kabupaten.
Dia mengemukakan, dana tersebut digunakan untuk bidang kesehatan, pengamanan bidang ekonomi, dan bidang jaring pengaman sosial.
“Penambahan anggaran tersebut salah satunya untuk APD lalu bertambahnya masyarakat miskin baru yang sebelumnya berjumlah 78 ribu kini bertambah lagi data validnya sampai 100 ribu lebih. Ini harus tekaper oleh program JPSE, oleh sebab itu ada penambahan,” terang Bagja.
Untuk program JPSE sendiri lanjut Bagja, yang Rp200.000 per-orang, rencananya akan direstribusikan berbarengan dengan program dari provinsi pada tanggal 14 April mendatang.
“Banyak pertanyaan dari masyarakat, (Dirapatkeun terus, iraha dek dibagikeunanana). Rencananya dibarengkan dengan program provinsi, itupun kalau tidak ada perubahan,” ucapnya.
Selain itu kata dia, pihaknya bersama gugus tugaspun mengoreksi anggaran terkait dana penanggulangan migrasi para pekerja urban yang kembali ke Bandung Barat yang awalnya untuk 600 orang kini ditambah kouta menjadi 6.000 orang dengan biaya Rp50.000 per-hari.
Dana bantuan tersebut kata dia, untuk para urban yang pulang ke Bandung Barat lalu dikarantina selama 14 hari. Kendati begitu, bantuan tersebut untuk para pemudik yang statusnya ODP.
“Rp50 ribu perhari untuk para migrasi yang pulang ke KBB. Mereka nantinya dikarantina selama 14 hari. Sesudah dikarantina lanjut di rapid test,” jelasnya.
Terkait dengan surat edaran dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Nomer 8 Tahun 2020 Bagja mengimbau, tidak boleh ada pihak manapun yang memanfaatkan bencana ini untuk kepentingan pribadi.
“PANJA menegaskan jangan ada siapapun yang memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi, biarkan ini berjalan sesuai dan sesuai prosedur jadi tidak boleh main-main dalam hal ini,” pungkasnya.