Padalarang, BBPOS – Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari program legislasi nasional (Prolegnas) memicu demontrasi penolakan. Aksi penolakan itu bukan hanya di Jakarta tapi juga di Kabupaten Bandung Barat.
Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis KBB menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Penolakan tersebut disampaikan dengan cara beraudiensi bersama DPRD KBB di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bandung Barat, Kamis (25/06/2020).
Ketua Front Pembela Islam (FPI) DPW KBB, Ade Saepudin menyatakan akan memperjuangkan agar pemerintah dan wakil rakyat mencabut rencana pembahasan RUU itu.
“Kami datang kesini sama menyuarakan aspirasi pusat. Kita minta itu dihentikan secara permanen/dibatalkan, usul kita seperti itu,” kata dia.
Menurut Ade, Tap MPRS No XXV tahun 1966 tentang Pembubaran Komunis belum dicabut. Sementara RUU HIP bertengan dengan Tap MPRS tersebut.
Oleh karenanya, ia mendesak seluruh fraksi di DPR berhenti melakukan pembahasan RUU HIP tersebut. Hal ini karena adanya RUU itu bisa mengancam Pancasila.
“Artinya ini ada semacam pemikiran komunis itu yang harus kita hadang dan kita berhentikan. Jadi layak RUU ini dibuang ke tempat sampah, nggak ada nilainya di kehidupan Indonesia ini yang berdasarkan Pancasila,” kata dia.
Sementara itu Ketua DPRD KBB, Rismanto mengatakan, DPRD sebagai lembaga perwakilan dari rakyat. Jadi aspirasi yang disampaikan aliansi akan segera ditindaklanjutinya.
“Aspirasinya tentang penolakan RUU HIP maka sebagaimana tuntutan aliansi nasional anti komunis maka kami akan segera menyampaikan surat ke DPR RI,” ujar Rismanto.
Menanggapi aspirasi tersebut politisi dari PKS tersebut menyatakan jika sepengetahuannya, kondisi terakhir DPR RI juga meminta pembahasan ini dihentikan bahkan dicabut dari Prolegnas.
“Pemerintah juga setahu saya sama. Karena ini inisiatif RUU DPR maka nanti harus dibahas dulu di pimpinan lalu Banmus, setelah itu di paripurnakan untuk mencabutnya,” tandas Rismanto.