NGAMPRAH,BBPOS – Viral di Medsos aksi demo Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mencengangkan sejumlah pihak.
Bahkan Ketua Komunitas Purna Bakti Kepala Desa dan Lurah Seluruh Indonesia (Kompakdesi) Kabupaten Bandung Barat (KBB), H. Budi Sudrajat, menyayangkan aksi para pendemo melakukan perusakan pagar Gedung DPR RI, Senayan-Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.
“Kenapa harus bersikap seperti itu? Kenapa tidak lebih baik adu argumen saja dengan DPR di sana. Kan lebih elegan,” ujarnya saat ditemui Jum’at (2/2/2024).
Tindakan yang terkesan anarkis tersebut kata H. Budi, tidak seharusnya dilakukan oleh para kepala desa yang notabene sebagai seorang pemimpin di wilayahnya.
Harusnya mereka memberikan contoh yang baik pada warganya, ketika menyalurkan sebuah aspirasi.
Menyinggung tentang subtansi pendemo, H. Budi punya argumen tersendiri. Menurutnya, masa jabatan seorang kepala desa 6 tahun dengan perpanjangan 3 kali menjabat, sudah sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2021 tentang Desa.
Masa jabatan 9 tahun seperti yang diusulkan mereka, Budi berpandangan justru terlalu lama.
Ia lebih setuju, dengan masa jabatan yang sekarang yakni 6 tahun. Tentunyakebijakan itu, sudah melalui berbagai kajian, mulai kajian sosiologis, budaya dan lain-lainnya.
“Saya kira jabatan 6 tahun x maksimal 3 kali berturut-turut itu, sudah berdasarkan berbagai kajian juga,” ujarnya.
Menyikap tuntutan Rp1 miliar bantuan keuangan untuk desa, Budi punya pendapat lain. Ia malah balik bertanya, jika rukh keberadaan desa dituntut untuk mandiri.
Adapun sumber dana, baik dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten lebih bersifat stimulan untuk pemberdayaan pemerintah desa.
Justru yang harus dimiliki desa saat ini adalah sumber daya manusia (SDM) untuk tata kelola keuangan. Seberapa besarpun anggaran yang dimiliki desa, apabila tidak bisa mengelolanya, desa tidak akan maju.
“Anggaran besar harus disesuaikan dengan SDM juga. Maka yang harus diperkuat di sini adalah SDM-nya,” tandasnya.