Ngamprah, BBPOS – Pemkab Bandung Barat masih menunggu keputusan Pemprov Jawa Barat (Jabar) terkait Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Ilyas mengatakan, pemerintah pusat maupun provinsi sudah gencar mewacanakan aktivitas para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) khususnya eselon II untuk beraktivitas seperti biasa.
“Saya masih menunggu keputusan arahan dari Badan kepegawaian provinsi Jabar,” ucap Asep saat ditemui di Ngamprah, Senin (07/06/2020).
Asep mempertanyakan, surat edaran untuk Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) apakah nantinya sistem kerja PNS masih diatur secara fleksibel yaitu kerja dikantor (work from office/WFO) dan sebagian kerja dari rumah (work from home/WFH).
Apakah ketentuan aturannya WFH dan WFO 75% atau 50%. Sebab, dalam pelaksanaan itu akan diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) Pemkab Bandung Barat.
“Sekarang untuk WFH dan WFO yang nantinya apakah akan ada perubahan atau tidak, nantinya akan kita tindak lanjuti,” kata dia.
Meski begitu Asep menambahkan dalam SE tersebut tertuang PNS juga tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, pemakaian masker dan cuci tangan untuk mencegah penularan virus selama bekerja. Skema ini, jelas Asep, tentunya akan diiringi dengan penyesuaian sarana dan ruang kerja.
Karena hingga saat ini pemerintah pusat masih mengkaji berapa batasan usia pegawai yang diperbolehkan untuk beraktivitas kembali.
“Jadi belum ada kepastian, hanya di dalam surat edaran mengacu pada pembagian shif,” tandas Asep.