• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

“AKB”, ASN KBB Diminta Tetap Patuhi Jam Kerja

by Suwitno Gimnastiar
9 Juni 2020
in Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Teganya! TKK PUPR KBB tak Dibayar Selama Dua Tahun

Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Pemkab Bandung Barat masih menunggu keputusan Pemprov Jawa Barat (Jabar) terkait Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Ilyas mengatakan, pemerintah pusat maupun provinsi sudah gencar mewacanakan aktivitas para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) khususnya eselon II untuk beraktivitas seperti biasa.

“Saya masih menunggu keputusan arahan dari Badan kepegawaian provinsi Jabar,” ucap Asep saat ditemui di Ngamprah, Senin (07/06/2020).

Asep mempertanyakan, surat edaran untuk Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) apakah nantinya sistem kerja PNS masih diatur secara fleksibel yaitu kerja dikantor (work from office/WFO) dan sebagian kerja dari rumah (work from home/WFH).

Apakah ketentuan aturannya WFH dan WFO 75% atau 50%. Sebab, dalam pelaksanaan itu akan diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) Pemkab Bandung Barat.

“Sekarang untuk WFH dan WFO yang nantinya apakah akan ada perubahan atau tidak, nantinya akan kita tindak lanjuti,” kata dia.

Meski begitu Asep menambahkan dalam SE tersebut tertuang PNS juga tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, pemakaian masker dan cuci tangan untuk mencegah penularan virus selama bekerja. Skema ini, jelas Asep, tentunya akan diiringi dengan penyesuaian sarana dan ruang kerja.

Karena hingga saat ini pemerintah pusat masih mengkaji berapa batasan usia pegawai yang diperbolehkan untuk beraktivitas kembali.

“Jadi belum ada kepastian, hanya di dalam surat edaran mengacu pada pembagian shif,” tandas Asep.

Tags: AKBASN KBBBandung BaratBkpsdm kbb
Previous Post

Penyaluran Zakat Mal Pemkab Bandung Barat Dipertanyakan Anggota DPRD

Next Post

Orang Tua Siswa Keluhkan PPDB Online Memilih kolektif, Kepsek: Kewalahan

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Orang Tua Siswa Keluhkan PPDB Online Memilih kolektif, Kepsek: Kewalahan

Orang Tua Siswa Keluhkan PPDB Online Memilih kolektif, Kepsek: Kewalahan

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In