Pertanyaan itu terlintas secara spontan ketika saya membaca surat bernomor 900/3864/BKAD tanggal 06 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Sepintas surat ini nampak biasa dan tidak ada persoalan apalagi jika melihat dasar hukum yang digunakan yaitu PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun jika kita telisik lebih mendalam poin V, tentang Isi Surat Edaran maka mungkin kening kita akan mulai berkerut dan pertanyaan tadi akan muncul.
Point 1 menyebutkan bahwa batas akhir pengajuan SPM Ganti Uang Persediaan (GU), SPM Tambahan Uang Persediaan (TU) dan SPM Langsung (LS) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam hal ini BKAD yang dikomandoi Bapak Heru Purnomo.
Lebih rinci disebutkan bahwa SPM untuk GU dan TU diajukan kepada BUD paling lambat tanggal 13 Desember 2023 sementara untuk SPM Langsung (LS) tanggal 20 Desember 2023.
Ada beberapa hal yang menarik untuk dikaji lebih mendalam:
Pertama, latar belakang surat tersebut menyebutkan bahwa dalam mengendalikan saldo kas daerah serta persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran, pemerintah daerah kabupaten Bandung Barat berwenang mengatur batas waktu penerimaan daerah dan pengeluaran.
Point itu benar. Namun pertanyaannya kenapa tanggal 20 yang dipilih? Bukankah kita mengenal tutup buku biasanya dilakukan setiap tanggal 31 Desember.
Kedua, keterlambatan pengesahan APBD perubahan tahun 2023 berdampak pada proses penunjukkan langsung setiap pekerjaan di lingkungan Pemda & terbitnya Surat Perintah Kerja kepada pihak ketiga.
Dengan keterlambatan ini tentu akan sangat berdampak pada realisasi dan capaian progress di lapangan sementara waktu 10 hari akan berdampak signifikan pada hasil pekerjaan.
Jikapun pekerjaan selesai dan terlambat pengajuan pencairan maka akan banyak pengusaha yang mengalami penundaan pembayaran hingga triwulan 2 tahun 2024 berjalan. Ini sangat merugikan bagi dunia usaha.
Ketiga, Pola pengendlian ini pernah diterapkan ditengah tahun anggaran 2023 dimana Sekretaris Daerah pernah mengeluarkan edaran untuk menahan proses pencairan.
Salah satu yang kena dampak dari kebijakan ini adalah KNPI, dimana SK dan NPHD sudah ditandatangan Bupati namun tidak tidak bisa mencairkan yang berujung hilangnya anggaran tersebut di perubahan.
Jika pengendalian ini murni untuk menertibkan administrasi maka tidak akan menjadi persoalan tetapi akan jadi problem jika ini bermotif lain.
Bayangkan di masa akhir Hengki Kurniawan bertepatan dengan penundaan pencairan tersebut tukin ASN pun ditahan hingga beberapa bulan dengan alasan tidak ada uang (depisit).
Namun hengki kurniawan purna tanggal 20 September 2023 sorenya ada perintah kepala OPD untuk mengumpulkan data ASN untuk pencairan Tukin yang tepat bisa dicairkan tanggal 21 (keesokan harinya).
Saya menduga, ada persoalan lain yang tersembunyi dari surat tersebut. Jangan-jangan betul KBB kekurangan uang tapi Bupati tidak mau mengakuinya.
Yang lebih tahu kebenarannya hanya Tuhan, pa sekda dan pa Heru (Kepala BKAD). Wallaahu ‘alam