Ngamprah, BBPOS – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, datang memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukannya.
Aa Umbara tiba pada pukul 06.30 didampingi beberapa orang bagian hukum Pemda Bandung Barat, dan langsung masuk ke ruangan Bawaslu KBB.
“Bupati Aa Umbara selesai diperiksa sekitar satu jam, sekitar pukul 07.30 Wib selesai,” kata Ketua Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan dan Penanganan, Ai Wildani Sri Aidah kepada BBPOS saat dihubungi, Senin (14/1/2019).
Menurutnya, usai melakukan pemeriksaan terlapor utama yakni Aa Umbara, selanjutnya akan dilakukan oleh pihaknya (Bawaslu) bersama Gakkumdu gelar perkara hari ini.
“Kita akan memasuki pembahasan kedua bersama sentra Gakkumdu,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu KBB telah memeriksa 13 orang saksi terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Kadisdik KBB, Imam Santoso.
“Besok sore kita akan melakukan pertemuan untuk pembahasan kedua bersama sentra Gakkumdu,” katanya.
Sementara itu, dalam hari yang sama, Bawaslu KBB akan melayangkan surat rekomendasi penanganan dan pelanggaran kode etik kepada KPU KBB, atas nama M. Nurdin yang merupakan Ketua Panitia Pemilu (PPK) Kecamatan Cipeundeuy.
“Yang bersangkutan mangkir 3 kali panggilan Bawaslu KBB, padahal ia merupakan saksi fakta dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (Dra)