SINDANGKERTA,BBPOS- Sebanyak 460 kepala keluarga (KK) di Desa Mekarwangi, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi sasaran program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata penguasaan tanah di kawasan hutan melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, serta pemberian kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini telah menempati dan mengelola lahan.
Kepala Desa Mekarwangi, Yayan Hardiana, mengatakan pihaknya telah berupaya mengajukan program tersebut kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Kehutanan RI agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati maupun dikelola selama bertahun-tahun.
“Alhamdulillah, perjuangan untuk mendapatkan program PPTPKH akhirnya dikabulkan. Ada 460 KK yang menjadi sasaran program ini dan tersebar di tujuh RW. Ini menjadi salah satu program dengan jumlah penerima cukup besar di Kabupaten Bandung Barat,” ujar Yayan, Jumat (6/11/2026).
Dia menyebutkan, berdasarkan data sementara, luas lahan yang menjadi objek program mencapai sekitar 81.260 meter persegi atau setara 8,12 hektare.
Saat ini, pelaksanaan program masih berlangsung di lapangan, terutama pada tahapan pengukuran bidang tanah dan pemasangan patok oleh petugas. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan yang selama ini dikuasai masyarakat.
“Setelah pengukuran, warga diberikan SK biru sebagai bagian dari tahapan selanjutnya. Kemudian masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum melalui proses penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Yayan berharap, program tersebut dapat memberikan kejelasan status hukum atas tanah yang selama ini ditempati maupun dimanfaatkan masyarakat.
Menurutnya, manfaat program reforma agraria tidak hanya sebatas penataan penguasaan tanah, tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Harapannya, tanah yang selama ini ditempati masyarakat memiliki kejelasan status hukum dan nantinya bisa menjadi hak milik warga melalui proses penerbitan sertifikat,” pungkasnya.


