Padalarang, BBPOS – Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan PT. Alfatih yang menjadi kantor jasa pemberangkatan 46 haji furoda asal Indonesia yang dideportasi, tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Bandung Barat, Didin Saepudin mengatakan, PT. Alfatih Indonesia selain bukan PIHK, PT tersebut juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah umroh (PIHU).
“PT. Al Fatih merupakan biro perjalanan wisata (BPW) dan itu ilegal karena tidak terdaftar di Kemenag,” ujar Didin kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Menurutnya, PT. Alfatih Indonesia yang beralamat dijalan Panorama 1 No.37 Lembang, merupakan sebuah penginapan Pondok Cahya yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 lalu.
“Saya cek kesana, ternyata itu sebuah pondok penginapan, kami mensinyalir itu adalah BPW atau biro perjalanan wisata yang dimanfaatkan untuk itu,” kata Didin.
Karena itu, Didin mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.
“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih jasa perusahaan. Jika seperti ini Kemenag tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 46 jemaah haji furoda asal Indonesia dideportasi akibat menggunakan visa tidak resmi.
Dari 46 calon jemaah haji yang dideportasi tersebut, tiga calhaj di antaranya diketahui merupakan warga asal Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).