• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Rabu, 11 Februari, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

46 Haji Furoda Indonesia Dideportasi, Ternyata PT Alfatih di Lembang Ilegal

by Suwitno Gimnastiar
4 Juli 2022
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
46 Haji Furoda Indonesia Dideportasi, Ternyata PT Alfatih di Lembang Ilegal
0
SHARES
265
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Padalarang, BBPOS – Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan PT. Alfatih yang menjadi kantor jasa pemberangkatan 46 haji furoda asal Indonesia yang dideportasi, tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Bandung Barat, Didin Saepudin mengatakan, PT. Alfatih Indonesia selain bukan PIHK, PT tersebut juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah umroh (PIHU).

“PT. Al Fatih merupakan biro perjalanan wisata (BPW) dan itu ilegal karena tidak terdaftar di Kemenag,” ujar Didin kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, PT. Alfatih Indonesia yang beralamat dijalan Panorama 1 No.37 Lembang, merupakan sebuah penginapan Pondok Cahya yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 lalu.

“Saya cek kesana, ternyata itu sebuah pondok penginapan, kami mensinyalir itu adalah BPW atau biro perjalanan wisata yang dimanfaatkan untuk itu,” kata Didin.

Karena itu, Didin mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.

“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih jasa perusahaan. Jika seperti ini Kemenag tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 46 jemaah haji furoda asal Indonesia dideportasi akibat menggunakan visa tidak resmi.

Dari 46 calon jemaah haji yang dideportasi tersebut, tiga calhaj di antaranya diketahui merupakan warga asal Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tags: Calon haji kbbJemaah hajiKemenag Kbb
Previous Post

Generasi Milineal Potensi Kekuatan Ekonomi 2030 di KBB

Next Post

Kampung Citembong KBB Pernah Jadi Lokasi Pabrik Kokain, Kini Tinggal Puing-puing

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Kampung Citembong KBB Pernah Jadi Lokasi Pabrik Kokain, Kini Tinggal Puing-puing

Kampung Citembong KBB Pernah Jadi Lokasi Pabrik Kokain, Kini Tinggal Puing-puing

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In