Ngamprah, BBPOS – Proyek pembangunan bendungan PLTA Cisokan Hulu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan luas yang dibutuhkan 350 hektare masih menuai polemik.
Luasan lahan tersebut berdiri di atas wilayah Kabupaten Bandung Barat dan sebagian Kabupaten Cianjur. Namun demikian, sejumlah warga menuntut PLN merampungkan pembebasan lahan sebelum proyek dilanjut.
Camat Rongga, Agus Rudiyanto mengatakan, lahan yang terdampak meliputi lahan milik warga, tanah kas desa atau tanah carik dan sebagian tanah Perhutani. Hingga saat ini, pembebasan lahan untuk PLTA Cisokan Hulu pun belum juga rampung.
“Ada 2 kecamatan yang terdampak, Dua desa di Kecamatan Cipongkor yakni Desa Cijambu dan Desa Sirnagalih, serta empat desa di Rongga yang terkena langsung pembebasannya itu, Cicadas, Sukaresmi, Cibitung dan Bojongsalam,”ungkap Agus saat ditemui, Rabu (21/10/2020).
Agus menjelaskan, persoalan pembebasan lahan ini sudah berlangsung sejak lama. Hingga saat ini, warga tak kunjung mendapatkan kejelasan kapan dan bagaimana proses pembebasan lahan yang terdampak proyek.
Agar konflik tidak berkepanjangan, Pemerintah Daerah KBB memediasi warga yang terdampak dengan PLN. Dalam pertemuan itu, diharapkan ada titik temu untuk merampungkan pembebasan lahan.
“Para kades menyampaikan aspirasinya baik itu infrastruktur, jalan, tanah kas desa dan hak lain masyarakat yang memang saat ini belum selesai. Intinya kita meminta kapan pihak PLN mau membereskannya. Kita para kepala desa ingin kejelasan,” kata Agus.
Terpisah, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara mengatakan, Pemda KBB menggelar pertemuan dengan PLN dan warga yang terdampak untuk mencari akar masalah dan kejelasan persoalan pembebasan lahan.
Pasalnya, menurut Umbara, keluhan terkait pembebasan lahan PLTA Cisokan kerap kali ia terima setiap kunjungan kerja ke wilayah Kecamatan Rongga.
“Saya pun tadi meberikan masukan ke PLN, tolonglah harus cepat diselesaikan. Kalau masalah ini dibiarkan, ini akan menjadi semakin besar sedangkan investasi PLN juga cukup besar mencapai triliunan,” tutur Umbara.
Sementara itu, Manajer Pertanahan PLN, Asep Irman menyebutkan, persoalan pembebasan lahan untuk genangan air sudah rampung diselesaikan. Namun, masih ada tanah terdampak yang belum ia dapatkan datanya.
Tanah terdampak yang dimaksud yakni tanah sisa dari tanah yang tercaplok untuk PLTA namun tidak bisa dimanfaatkan. Tanah itu meliputi tanah kas desa atau tanah carik dan tanah milik warga.
“Kita belum serah terima, jadi bidang di dalam penlok itu kan secara keseluruhan seudah hanya yang belum itu yang ada diluar, seperti tanah sisa (Kasabet). Jadi tanah sisanya kita belum bayar kalau secara aturan kan harus ada rekomendasi lagi,” sebutnya.