• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Kamis, 9 Juli, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Rumah Subsidi PT Indra Jaya Prakarsa Diberhentikan

by Fitria Aulia
8 Juli 2026
in Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Rumah Subsidi PT Indra Jaya Prakarsa Diberhentikan
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

CIKALONG,BBPOS- Komisi gabungan DPRD Kabupaten Bandung Barat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan subsidi milik PT Indra Jaya Prakarsa di Kecamatan Cikalongwetan, Rabu (8/7/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) menemukan dugaan pelanggaran administrasi berupa belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum tuntasnya pembayaran pembebasan lahan milik warga.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, menjelasakan penghentian sementara merupakan bentuk fungsi pengawasan DPRD sekaligus tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa haknya belum dipenuhi meski proyek telah berjalan.

“Hasil sidak menunjukkan masih ada persoalan mendasar. Pembayaran pembebasan lahan kepada masyarakat belum diselesaikan dan proyek juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu kami meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban kepada masyarakat dipenuhi dan seluruh perizinan dilengkapi,” kata Pither.

Ia mengatakan, pembangunan tidak boleh dilakukan di atas lahan yang status kepemilikannya belum tuntas secara hukum akibat proses pembayaran yang belum diselesaikan.

“Tanah yang belum dibayar tidak boleh digunakan untuk pembangunan. Hak masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah pembayaran lunas dan PBG diterbitkan, silakan pembangunan dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil sidak, sengketa pembebasan lahan telah berlangsung sejak akhir 2025. Sedikitnya 63 pemilik lahan di Desa Gumati dengan luas sekitar 14 hektare disebut belum menerima pembayaran dari pihak pengembang.

“Sebanyak 63 pemilik lahan dengan luasa 14 hektare belum menerima pembayaran dari pihak pengembang,” katanya

Ia menegasakan,  pihak perusahaan supaya mematuhi seluruh ketentuan hukum sebelum kembali melanjutkan pembangunan. Menurutnya, penyelesaian hak masyarakat dan kelengkapan perizinan merupakan syarat utama agar investasi tidak menimbulkan konflik sosial.

Terpisah, Perwakilan warga yang enggan disebutkan namnya mengungkapkan telah beberapa kali memberikan tenggat waktu kepada perusahaan, mulai Desember 2025, kemudian diperpanjang hingga Maret 2026, dan kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2026. Namun hingga batas waktu terakhir, pembayaran yang dijanjikan belum juga direalisasikan.

“Hampir satu tahun tida ada kejelasan dari pihak pengembang,” ujarnya

Ia menjelaskan, Kondisi tersebut mendorong  pemilik lahan meminta seluruh dokumen kepemilikan tanah yang sebelumnya diserahkan kepada perusahaan untuk dikembalikan.

Meski demikian, warga menyatakan masih membuka ruang penyelesaian apabila perusahaan menunjukkan komitmen dengan menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran.

“Kami siap membuka ruang penyelesaian apabila perusahan berkomitmen untuk mebayar sesuai perjanjain awal,” ungkapnya.

Pantaun di lokasi, Pemerintah Desa Ciptagumati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijadwalkan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pemilik lahan dan pihak perusahaan guna mencari solusi atas persoalan tersebut, termasuk menentukan kelanjutan proses jual beli lahan.

Tags: #kabupaten bandung baratCikalongCiptagumatiDinas putr kbbkomisi 2 dprd kbbkomisi 3 dprd kbbPemkab bandung baratpither ketua komisi 3
Previous Post

34 Ruas Jalan dan Satu Jembatan di KBB Mulai Diperbaiki, Rampung September 2026

Fitria Aulia

Please login to join discussion

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version