Sindangkerta, BBPOS – 250 warga Desa Puncaksari, Kecamatan Sindangkerta mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kepala Desa Puncaksari, Kecamatan Sindangkerta, Rosyid mengungkap, dalam tahap pertama pihaknya mengucurkan anggaran senilai Rp.150 juta.
“Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dan pemerintah daerah, penerima dapat Rp.600 ribu per-orang,” ujar Rosyid saat ditemui BBPOS, Senin (15/06/2020).
Rosyid menyebutkan, sasaran penerima BLT paling utama adalah keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang belum menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Kita juga mendata dibantu oleh RT dan RW, begitupun penyalurannya dari pihak desa kita disesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan. Hanya saja, penyaluran pada tahap pertama melalui RT dan RW,” ungkap Rosyid.
Kendati begitu, Rosyid masih saja menemukan kesalah pahaman antar pengurus dalam penyaluran BLT di tahap awal tersebut.
“Pada tahap awal kita memang percayakan kepada pengurus RT. Namun masih saja ada yang berbeda pendapat dilapangan,” katanya.
Oleh karenanya, dalam penyaluran tahap keduan penerima manfaat pun akan diberikan kartu atau kupon yang nantinya dapat ditukar di kantor desa.
“Saya sebagai kepala desa, saya ikuti aturan. Dari sananya disuruh Rp.600 ribu, saya ikuti. Makanya dalam tahap ke 2 saya bikin kupon bagi penerima manfaat agar nantinya ditukar di kantor desa,” imbuh Rosyid.
Sementara itu, Sekretaris Desa Puncaksari Ihdaul Fallah mengatakan, semua masyarakat Indonesia terdampak COVID-19, baik secara ekonomi maupun pekerjaan.
Oleh karena itu, segala bentuk bantuan apapun yang dikucurkan pemerintah. ketika didistribusikan ke masyarakat, tidak semua kebagian. Sebab itu Fallah melakukan kajian ulang dalam mekanisme penyaluran BLT agar tidak menjadi di kemudian hari.
Beberapa masukan dari RT dan RW pun dalam musyawarah desan kerap ia terima. Namun berbagai pertimbangan, Fallah tetap mengacu pada peraturan yang sudah diatur oleh Kemendes PDTT dan pemkab Bandung Barat.
“Ketika ada musyawarah, ada yang salah satu pengurus wilayah yang mengajukan saran. (Pa jangan kaya gitu aturannya nanti saya yang kena). Saya jawab, silakan buat berita acaranya bila ingin seperti yang di inginkan, karena saya tidak mau ada masalah di kemudian hari,” kata Fallah.
“Kita normatif saja mengikuti aturan, dari desa sudah per-orangnya Rp.600 ribu. Kalau misalkan penerima itu membagikan ke tetangga yang ga kebagian, ya itu kebijakan penerima manfaat. Yang jelas kita mengikuti yang sudah di intruksikan,” ungkap Fallah.
Dalam tindak lanjutnya, pihaknya pun membuat perubahan penyaluran. Perubahan itu ditujukan untuk mengatur agar tidak terjadinya kesalah pahaman di masyarakat.
Selain itu perubahan ini juga tidak akan mengubah aturan yang sudah diintruksikan pemerintah selagi penyalurannya tidak menyalahi aturan.
“Fungsi kupon ini tidak mengubah apapun, hanya saja nanti diambilnya langsung di desa. Transparasi publik juga akan terlihat jika seperti itu. Tidak ada kata sunat menyunat juga,” tandasnya.