• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Jumat, 17 April, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

241 Minimarket Belum Rampungkan Ijin, Pemda akan Tindak Tegas

by Suwitno Gimnastiar
25 Mei 2021
in Ekonomi, Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
Dinas Koperasi dan UKM Siapkan Stimulan untuk Pelaku UMKM  Terdampak Covid-19

Ilustrasi, foto (istimewa/Net)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Pemkab Bandung Barat mulai membenahi perijinan dan membatasi ekspansi gerai waralaba minimarket yang menjamur di wilayahnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Riki Riyadi mengatakan, sampai saat ini progressnya masih belum signifikan. Mengingat jumlah minimarket di Bandung Barat cukup banyak

“Dari 301minimarket yang ada baru 60 yang telah memenuhi perijinan. Perijinan itu sampai ke Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) nah yang lainnya belum dan masih dalam proses,” katanya saat ditemui, Senin (24/5/2021).

Ia menambahkan, sejauh ini para pemilik toko moderen memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perijinan. Namun di lapangan pihaknya kerapkali menerima adanya kendala saat mengurus hal tersebut.

“Macem-macem yah di lapangan misalnya seperti IMB kan harus sesuai kemudian ada persyaratan berkaitan dengan perijinan itu ke dinas teekait yakni DPMPTSP,” katanya.

Sementara itu, saat disinggung terkait pelaksanaan moratorium, Riki menyebut, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan beberapa SKPD terkait.

“Tapi secara prinsip saya menyetujui untuk wilayah kecamatan tertentu yang sudah padat dan itu memang sudah sedemikian banyaknya dan ini harus keputusan kolektif dengan beberapa SKPD terkait,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2021 pada pasar moderen untuk membenahi ijin.

“Awal tahun 2022 mendatang kita akan melakukan penertiban dan tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratAlfamartDesperindagDesperindag KBBIndomartMinimarket
Previous Post

Hengky Minta OPD Genjot Penyerapan Anggaran

Next Post

KONI KBB Berharap Dana Hibah Bisa Secepatnya Cair

Suwitno Gimnastiar

Next Post

KONI KBB Berharap Dana Hibah Bisa Secepatnya Cair

Please login to join discussion

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version