• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

210 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi

by Hilman Nul Hakim
31 Mei 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
210 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi

Foto istimewa/ Net

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – 210 narapidana di Jawa Barat diusulkan mendapat remisi langsung bebas, atau remisi khusus II pada hari raya Idul Fitri 2019.

Remisi khusus Idul Fitri tersebut diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.

Selanjutnya tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

KadivPas Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris mengatakan, dari total 24.370 narapidana di 33 Rutan dan Lapas di Jabar, yang diusulkan mendapat remisi Lebaran Idul Fitri sebanyak 13.706 orang.

“Yang dapat remisi yang beragama Islam. Dari total 13.706 napi, sekitar 210 langsung bebas,” katanya saat dihubungi.

Mereka yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas, yakni narapidana
yang sisa masa tahanannya tinggal sebentar lagi. Sehingga, napi tersebut diusulkan untuk dapat langsung bebas.

“Jadi pada saat diusulkan sisa pidananya itu satu bulan, dapat remisi satu bulan. Jadi langsung bebas,” ujarnya.

Menurut Aris pembagian remisi lebaran ini dibagi dua kategori. Pertama remisi khusus I berjumlah 13.489 dan kedua remisi khusus II berjumlah 210. Remisi khusus I ini artinya napi masih harus menjalani sisa pidana meski telah mendapat remisi sedangkan remisi II langsung bebas.

Usulan pemberian remisi ini paling banyak berlaku bagi napi kasus narkotika. Jumlah napi yang mendapat remisi mencapai 4.177 orang. (Ay)

Tags: 210 narapidanaKemenkumham JawabaratNarapidanaRemisi lebaran
Previous Post

90 Petugas Siap Jaga Kebersihan 4 Titik Di KBB 10 Hari Selama Libur Lebaran

Next Post

Pemudik Melintasi KBB Meningkat 5 Persen

Hilman Nul Hakim

Next Post
Pemudik Melintasi KBB Meningkat 5 Persen

Pemudik Melintasi KBB Meningkat 5 Persen

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In