Bandung, BBPOS – 210 narapidana di Jawa Barat diusulkan mendapat remisi langsung bebas, atau remisi khusus II pada hari raya Idul Fitri 2019.
Remisi khusus Idul Fitri tersebut diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Selanjutnya tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
KadivPas Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris mengatakan, dari total 24.370 narapidana di 33 Rutan dan Lapas di Jabar, yang diusulkan mendapat remisi Lebaran Idul Fitri sebanyak 13.706 orang.
“Yang dapat remisi yang beragama Islam. Dari total 13.706 napi, sekitar 210 langsung bebas,” katanya saat dihubungi.
Mereka yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas, yakni narapidana
yang sisa masa tahanannya tinggal sebentar lagi. Sehingga, napi tersebut diusulkan untuk dapat langsung bebas.
“Jadi pada saat diusulkan sisa pidananya itu satu bulan, dapat remisi satu bulan. Jadi langsung bebas,” ujarnya.
Menurut Aris pembagian remisi lebaran ini dibagi dua kategori. Pertama remisi khusus I berjumlah 13.489 dan kedua remisi khusus II berjumlah 210. Remisi khusus I ini artinya napi masih harus menjalani sisa pidana meski telah mendapat remisi sedangkan remisi II langsung bebas.
Usulan pemberian remisi ini paling banyak berlaku bagi napi kasus narkotika. Jumlah napi yang mendapat remisi mencapai 4.177 orang. (Ay)