NGAMPRAH, BBPOS,- Sebanyak 123 guru di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinyatakan lulus seleksi dalam program Pendidiakn Guru Penggerak (PGP) tahun 2022.
Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih mengatakan 123 guru angkatan IV ini diharapkan bisa memberikan motivasi kepada guru yang lain dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bandung Barat.
“123 guru ini ke depan bisa menerapkan ilmunya lebih maksimal kepada para peserta didik dan bisa menjadi contoh bagi guru lainnya,” kata dia.
Menurutnya, guru penggerak memiliki berbagai kelebihan, terutama dalam hal keterampilan yang nantinya dapat di implementasikan di sekolahnya masing-masing.
“Ke depan ini akan menjadi motivasi bagi guru lainnya, untuk terus berinovasi dalam memberikan edukasi kepada para peserta didik,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan KBB, Dadang A Sapardan menjelaskan, ratusan guru penggerak ini sebelumnya sudah dilakukan seleksi, mulai dari usia dan berbagai kriteria lainnya.
Bahkan ke depan, lanjut Dadang 123 guru ini akan diberikan pelatihan dan pembinaan, sehingga mereka berpeluang menempati jabatan sebagai kepala sekolah.
“Guru penggerak ini memiliki pemahaman teknologi yang lebih bagus dari yang lain, guru penggerak ini kita lakukan dalam rangka peningkatan mutu dan memang kita sedang fokus di guru saja,” jelasnya.
Menurutnya, manjadi guru penggerak bukan hal mudah bagi guru yang tidak layak. Pasalnya guru penggerak adalah guru terbaik karena melalui proses seleksi dan proses pelatihan hingga enam bulan.
Guru penggerak ujarnya adalah pasukan khusus sehingga tak perlu banyak yang penting berkualitas.
“Guru Penggerak merupakan salah satu program Kemendikbudristek yang melatih para guru untuk disiapkan sebagai agen pemimpin dan pembaharu di sekolah asalnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, merujuk Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan aturan itu kata Dadang, pemerintah menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.
Lebih lanjut dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa syarat jadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.
“Jadi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan,” tandasnya.