Ngamprah,BBPOS – Komisi I DPRD KBB, meminta Pemkab Bandung Barat untuk mengakomodir aspirasi para guru honorer terkait tunjangan sertifikasi Rp 1,5 juta/ bulan yang dibayarkan tiap tiga bulan sekali.
Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya mengungkapkan, sebanyak 123 guru honorer sebelumnya mengadu ke Kantor DPRD KBB. Oleh karena itu pemerintah mesti kembali mengecek data guru honorer secara detil untuk mengantisipasi polemik pembayaran tunjangan sertifikasi.
“Kita sengaja mendatangi Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) untuk menanyakan soal itu. Sebab, sertifikasi itu sudah teranggarkan dalam APBN juga legalitas daerah tapi tidak bisa cair,” kata Wendi ditemui usai bertemu dengan Kepala BKSDM, Rabu (1/7/2020).
Wendi mengatakan, nasib sebagian guru honorer di KBB dari tahun 2019 ini terkatung-katung kejelasananya.
Betapa tidak, mereka yang mengajar setiap hari, dari pagi hingga sore belum di tahun 2019 ini belum mendapat upah maksimal dari pemerintah daerah.
Menurut Wendi, usai menindaklanjuti ke BPKSDM dan Dinas Pendidikan Bandung Barat. Ternyata hambatan itu ada di surat keputusan (SK) yang harus ditandatangani langsung oleh Bupati Bandung Barat.
“Kata disdik SK yang mengeluarkan kepala daerah. Tapi hasil studi banding kami ke beberapa daerah cukup rekomendasi dari kepala dinas,” ungkap Wendi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD KBB, Sunarya Erawan menganggap, tidak cairnya sertifikasi guru honor lantaran kepala dinas khawatir jika dicairkan akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kendala di KBB juga kapala dinasnya kan belum definitif. Jadi minta kepada bupati segera direalisasikan yang menjadi aduan guru honor tersebut,” tandasny