Bandung,BBPOS – Lantaran ketakutan para kepala SMP di Cianjur memberikan dana alokasi khusus (DAK) kepada Disdik Cianjur. Dari total 17,5 persen, jatah Disdik paling tinggi sebesar 8 persen.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan pemotongan DAK Fisik SMP Cianjur dengan agenda kesaksian, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (27/5/2019).
JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi kepala SMP di Cianjur yang menerima DAK. Salah satunya kepala SMP 2 Takokak yang juga sebagai ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Cianjur, Rudiansyah.
“Awalnya saya dan seluruh kepala sekolah dipanggil Kadisdik di hotel. Intinya SMP akan mendapat DAK fisik khusus SMP senilai Rp 48,8 miliar lebih untuk 137 SMP,” katanya.
Namun bukan itu saja yang dikatakan Kadisdik, kepada seluruh kepala sekolah dia juga meminta pengertiannya jika dana DAK akan dipotong. Saat itu alasannya karena tahun politik dan membutuhkan pendanaan besar.
Saat mendengar itu awalnya Rudiansyah bertanya-tanya apa hubungan DAK dengan tahun politik, dan pendanaan besar. Apalagi setelah tahu pemotongan terbesar justru dilakukan oleh Kadisdik untuk dinas yang dipimpinnya.
Rudiansyah pun merinci jumlah pemotongan yang total mencapai 17,5 persen tersebut, yakni 7 persen untuk Campaka atau Bupati Cianjur, 8 persen untuk Disdik, 1,5 persen untuk bidang SMP di Disdik dan 1 persen untuk Sub Rayon.
“Saya heran, dari awal Disdik Cianjur kata Pa Cecep bersih-bersih, tidak ada iuran uang tidak resmi, enggak ada uang-uang, tapi saat penerimaan DAK harus ada uang,” ujar Rudiansyah.
Kendati berat, Rudiansyah dan kepala sekolah lainnya harus tetap mau menerima. Terlebih sekolah mereka sangat membutuhkan sumbangan dana tersebut.
Namun yang paling memberatkan, mengumpulkan down payment sebesar 7 persen untuk Bupati Cianjur. Itu karena menggunakan dana pribadi dulu dan itu harus dipenuhi secara patungan.
“Iya saya sampaikan ke para kepala sekolah, awalnya mereka keberatan tapi akhirnya bisa terkumpul sampai Rp 600 juta selama seminggu,” katanya.
Saat diberitahukan bakal adanya pemotongan, para kepala sekolah banyak yang mengeluh. Namun ada rasa ketakutan di benak mereka, karena jika tidak memenuhi perintah yang disampaikan Kadisdik, ke depannya sekolah mereka tidak akan menerima DAK lagi.
“Saya gak bisa apa-apa walaupun bertentangan dengan hati nurani. Karena ini sudah perintah atasan,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan Cecep Sobandi selaku Kadisdik Cianjur usai menerima uang dari Kabid SMP, Rosidin. Uang itu bersumber dari potongan terhadap DAK. Dari pengembangan KPK, diketahui uang potongan itu melibatkan dna mengalir ke Bupati Cianjur Irvan Rivano Mochtar dan Tubagus Septiadi.
Ke empat terdakwa terancam pidana paling rendah 4 tahun setelah jaksa menerapkan Pasal 12 e Undang-undang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 11Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.(zm)